Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, dokumen, hingga barang bukti.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan dan sejak 19 Juni 2025 dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem langsung ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujarnya pada Kamis (4/9).
Nadiem diduga berperan dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS dan disebut memberikan arahan langsung terkait proyek tersebut.
Meski demikian, nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi status hukumnya, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan terbukti. Seumur hidup saya, integritas dan kejujuran adalah nomor satu,” ucapnya usai ditahan.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap kasus ini dipastikan akan terus berlanjut.
























































