DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT, Atur Hak dan Kewajiban PRT

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan UU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Ist)

dottcom.id Setelah menanti lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV tahun 2025–2026. Pengesahan ini berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4), dengan kehadiran 314 dari total 578 anggota dewan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai momentum bersejarah bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai. “Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki regulasi khusus. Ketentuan tersebut tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal yang mencakup berbagai aspek perlindungan.

Salah satu poin penting adalah penetapan usia minimal calon pekerja rumah tangga, yakni 18 tahun. Selain itu, calon pekerja wajib memiliki kartu identitas dan surat keterangan sehat sebagai syarat administratif dalam proses perekrutan.

Mekanisme perekrutan juga diatur secara jelas, baik dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam skema ini, pekerja berhak memperoleh perjanjian kerja yang memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, hingga jaminan upah.

Aspek perlindungan sosial menjadi perhatian utama dalam UU ini. Pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, waktu kerja yang manusiawi, serta hak beribadah dan beristirahat.

Ketentuan juga mengatur bahwa iuran jaminan sosial kesehatan dapat ditanggung pemerintah bagi penerima bantuan, sementara bagi pekerja lainnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Adapun jaminan ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Selain itu, pemerintah dan pihak terkait juga diwajibkan menyediakan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga untuk meningkatkan keterampilan. Program ini mencakup peningkatan kompetensi, alih keterampilan, hingga pelatihan kerja lanjutan.

UU ini juga mengatur ketentuan bagi Perusahaan Penyalur PRT atau P3RT. Perusahaan wajib memiliki izin resmi dan dilarang melakukan praktik yang merugikan pekerja, seperti memotong upah atau menahan dokumen pribadi.

Dalam hal terjadi perselisihan, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediator pemerintah di bidang ketenagakerjaan dengan batas waktu tertentu.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap profesi tersebut di Indonesia.