Eks Kepala BPN Tanjabtim Ditahan Kasus Korupsi Lahan Pelabuhan Rp11,6 Miliar

Mantan Kepala BPN Tanjabtim Timur saat ditahan Kejati Jambi -Foto : ist-dottcom.id

dottcom.id Kasus korupsi tanah Ujung Jabung menyeret dua mantan pejabat pertanahan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,6 miliar dari proyek strategis tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan AS dan MD pada Rabu malam, 8 April 2026. Keduanya diperiksa sekitar 10 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AS diketahui pernah menjabat Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019. Selain itu, AS juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sementara MD merupakan mantan Ketua Satgas B. Posisi tersebut berkaitan langsung dengan penetapan dan pendaftaran hak atas tanah.

Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini menjelaskan penahanan dilakukan setelah bukti dinilai cukup. Peran masing-masing tersangka dianggap saling berkaitan.

Kasus korupsi tanah Ujung Jabung berawal dari proyek jalan akses sepanjang 80 kilometer. Proyek tersebut menghubungkan Jambi dengan Pelabuhan Ujung Jabung.

Dalam prosesnya, ditemukan dugaan penyusunan data tanah tidak valid. Daftar nominatif disebut memuat lahan tanpa bukti kepemilikan sah.

Sejumlah tanah bahkan tidak tercatat kepemilikannya. Namun tetap dimasukkan sebagai dasar perhitungan ganti rugi dalam proyek tersebut.

“Tersangka AS mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020-2022 dengan total Rp55,6 miliar. Pembayaran mengalir kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa dokumen pendukung yang sah,” jelasnya.

Data bermasalah tersebut tetap digunakan sebagai acuan penilaian. Proses ganti rugi dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik.

“Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah),” ujarnya.

Penyidik menyebut telah mengantongi berbagai alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti pendukung lainnya.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari. Masa penahanan dimulai 8 April 2026 hingga 27 April 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi.

Kasus ini dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP terbaru.

Perkara korupsi tanah Ujung Jabung ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.