dottcom.id – Peran ajudan gubernur dalam kasus pemerasan Pemprov Riau mulai terkuak. KPK menetapkan MJN sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Penetapan itu memperluas penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Sebelum MJN, KPK lebih dulu menetapkan AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP, serta DAN sebagai tenaga ahli gubernur.
Langkah lanjutan diambil dengan menahan MJN selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan KPK.
Dalam konstruksi perkara, aliran dana disebut terjadi bertahap. Permintaan berasal dari AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau.
Permintaan itu berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025. Pola tersebut menjadi fokus pengembangan penyidikan KPK.
Dalam prosesnya, MJN diduga berperan penting. Ajudan gubernur itu disebut menjadi pihak yang mengalirkan uang kepada AW.
Pada tahap pertama, MJN menyalurkan Rp950 juta. Distribusi kembali dilakukan pada tahap kedua dengan nilai Rp450 juta.
Sementara tahap ketiga melibatkan pengumpulan dana Rp750 juta. Uang tersebut kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti.
Pengamanan dilakukan dalam kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025. Temuan ini memperkuat dugaan praktik pemerasan.
Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini juga dikaitkan dengan peran bersama tersangka lain.
KPK menyebut dugaan pelanggaran mencakup Pasal 12 huruf e, huruf f, serta Pasal 12 B UU Tipikor. Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 55 KUHP.
Kasus pemerasan Pemprov Riau kini terus dikembangkan. KPK masih menelusuri kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
























































