dottcom.id, JAMBI — Penanganan kasus kekerasan seksual polisi di wilayah Jambi terus bergulir. Polda Jambi kini mengusut keterlibatan sejumlah personel kepolisian dalam perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
Kasus kekerasan seksual polisi ini mencuat setelah dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial C menjadi perbincangan luas di masyarakat. Perkembangan perkara turut mendorong percepatan penanganan oleh aparat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasus itu terus berkembang di ruang publik, sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel,” jelas Erlan di Jambi, Senin (20/4) dikutip dari Antara.
Selain proses pidana, Polda Jambi juga menindaklanjuti kasus ini melalui jalur internal. Penegakan kode etik dilakukan terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual polisi tersebut.
Dua personel yang disebut sebagai terduga pelaku utama, yakni Bripda S dan Bripda N, telah menjalani proses penyidikan dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, tiga personel lainnya yang turut diduga terlibat masih menjalani proses sidang etik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, upaya hukum juga ditempuh oleh pihak korban. Penasihat hukum perempuan berinisial C telah melaporkan perkara ini ke SPKT Bareskrim Polri guna memastikan penanganan berjalan objektif.
Polda Jambi menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual polisi ini hingga tuntas. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
























































