dottcom.id – Polda Jambi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar di Jambi, Sabtu.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku saat beroperasi.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26). Berdasarkan keterangan polisi, enam orang merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator serta kernet alat berat, sementara satu lainnya warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
“Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci excavator yang digunakan dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi juga mengungkap pemilik alat berat dan pemodal kegiatan itu telah teridentifikasi serta masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Kapolda.
Polda mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan segera melapor jika menemukan kegiatan serupa agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
























































