Selundupkan 58 Kg Sabu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

dottcom.id – Kasus 58 kg sabu Jambi mulai memasuki babak persidangan dengan ancaman hukuman paling berat bagi para terdakwa. Dua warga Riau, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), kini duduk di kursi pesakitan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar lintas wilayah.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Diah SH dan Nurasiah SH. Majelis hakim yang dipimpin Hendrawan bersama anggota Yanda Irse dan Azhari memeriksa perkara tersebut secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaan, keduanya dijerat pasal berlapis yang membuka kemungkinan hukuman mati. Pada dakwaan pertama, jaksa menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus 58 kg sabu Jambi ini berawal dari penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025. Kedua terdakwa disebut membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan distribusi ke Pulau Jawa.

Fakta persidangan mengungkap keterlibatan enam orang dalam jaringan tersebut. Agit dan Juniardo disebut menjalankan perintah dari Okta dan Dewi yang hingga kini masih buron. Perintah itu diberikan pada 4 Oktober 2025 untuk menjemput sabu di Medan.

Setibanya di lokasi, keduanya diarahkan bertemu dengan Alung dan Deka, lalu bergerak ke Tanjung Balai untuk mengambil barang haram seberat 58 kilogram. Pengiriman dilakukan menggunakan dua kendaraan, dengan satu mobil bertugas sebagai pengintai di depan untuk memantau potensi razia.