Hukum  

Once Mekel Usulkan Pemisahan Peran Lembaga Pengelola Royalti

Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, berbicara dalam rapat Panja Pengharmonisasian Tentang Perubahan RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

dottcom.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas perubahan kelembagaan pengelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyampaikan sejumlah usulan terkait sistem pengelolaan royalti dalam regulasi yang sedang dibahas. Once Mekel menilai pembaruan undang-undang harus mampu memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta.

“Undang-undang yang baru harus lebih berkualitas dan memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak cipta, maupun masyarakat,” ujar Once Mekel dalam rapat Panja Pengharmonisasian Tentang Perubahan RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Once Mekel, regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pencipta serta pemilik hak terkait. Di sisi lain, aturan tersebut juga perlu mempertimbangkan akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya kreatif.

Once Mekel mengusulkan agar pengelolaan royalti dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif yang memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta.

Selain itu, Once Mekel menilai sistem pengelolaan royalti perlu memiliki pembagian fungsi yang jelas antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kita ingin ada pembagian tugas antara perannya sebagai eksekutor dan juga peran lain sebagai regulator. Itu harus dipisahkan, jangan tertumpuk di satu lembaga, karena ini berkaitan dengan pembuatan satu sistem digital besar yang harus diawasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menilai pembahasan terkait kelembagaan pengelola royalti perlu dirumuskan secara rinci dalam naskah undang-undang. Menurut Sturman Panjaitan, ketentuan tersebut sebaiknya dimasukkan langsung dalam pasal demi pasal agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda.

“Menurut saya nanti tinggal Tenaga Ahli (TA) dimasukkan dalam format-format pasal demi pasal, ayat demi ayat. Sehingga yang dimasukkan oleh pengusul tadi bahwa ada lembaga yang sebagai kolektif atau kolektor dan lain-lainnya di atasnya,” kata Sturman Panjaitan.

Sturman Panjaitan menambahkan pembahasan secara detail diperlukan agar sistem pengelolaan royalti dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta.

Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta masih akan berlanjut dalam rapat berikutnya. DPR RI juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan di sektor industri kreatif.

Melalui regulasi yang baru, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.