dottcom.id – Pengungkapan sabu 2 kilogram di Jambi kembali menunjukkan skala peredaran narkotika yang masih masif. Tiga orang pengedar ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Operasi dilakukan pada Sabtu dini hari (4/4/2026) setelah polisi menerima informasi terkait pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.
“Kasus itu diungkap pada Sabtu (4/4) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar dua kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi,” ujar Kapolres Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, Senin (6/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Ketiganya diketahui merupakan warga Pekanbaru, Riau.
Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas sandang hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel. Di dalamnya terdapat dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi berjumlah 5.051 butir siap edar.
Pengungkapan sabu 2 kilogram di Jambi ini mengarah pada jaringan lintas daerah. RL disebut berperan sebagai kurir utama yang diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan.
RL bersama RT ditugaskan menjemput barang dari Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang. RT sendiri mengaku telah dua kali terlibat dalam pengiriman serupa.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta. Sementara itu, SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan alasan pekerjaan di bidang tower di Palembang.
Kapolres menyebut RL merupakan residivis dalam kasus narkotika. Keterlibatannya kembali dalam jaringan ini menjadi perhatian serius aparat.
“RL diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 25.000 hingga 45.000 orang.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Kasus ini membuka kembali fakta bahwa jalur distribusi narkotika lintas provinsi masih aktif. Pengungkapan di tingkat kurir menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakangnya.




















































