dottcom.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkara tersebut diajukan Ikatan Wartawan Hukum dan diputus melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara lebih spesifik. Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum harus dipahami “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyampaikan bahwa norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang jelas serta konkret. Kondisi tersebut dinilai tidak cukup menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Mahkamah kemudian menilai perlu adanya pemaknaan konstitusional untuk memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers. Menurut Guntur, gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara ini.
Permohonan uji materiil diajukan Ikatan Wartawan Hukum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. IWAKUM menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam pokok permohonannya, IWAKUM menilai rumusan tersebut justru membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, khususnya dalam kerja pemberitaan dan investigasi. Ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum dianggap berbeda dengan pengaturan pada profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus diikuti mekanisme yang jelas dan berpihak pada prinsip kebebasan pers serta keadilan hukum.
SUMBER : KOMPAS.COM
























































