dottcom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Penyidik kemudian membawa Yaqut menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Yaqut datang didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, serta dikawal oleh tiga orang.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.
Yaqut juga membantah kabar mengenai permintaan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Enggak ada tuh (penundaan),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan, Yaqut merespons singkat kepada awak media.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia.
Sementara itu, di luar gedung KPK terlihat sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang meneriakkan nama Yaqut atau Gus Yaqut berulang kali.
KPK kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Pada tahun 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji reguler kepada Indonesia sebanyak 8.000 orang. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Hasil pemeriksaan KPK mengungkap bahwa RFA selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan tersebut diberikan untuk mengurangi antrean keberangkatan haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.
Namun, Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler sebanyak 10.000 orang dan 50 persen untuk haji khusus sebanyak 10.000 orang.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa alokasi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Permintaan komitmen fee atau biaya tambahan tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Uang yang terkumpul juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, proses penyidikan perkara ini juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















































