dottcom.id – Satu kelalaian, dampaknya panjang.
Kasus kurir sabu 58 kg kabur dari ruang penyidikan di Polda Jambi akhirnya berujung sanksi internal. Seorang perwira polisi dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Polda Jambi mengakui tersangka bernama Alung alias MA melarikan diri setelah sempat diperiksa. Peristiwa ini terjadi di tengah penanganan kasus narkotika dalam jumlah besar yang sebelumnya diungkap aparat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut hanya satu perwira yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sosok tersebut adalah AKBP Nurbani yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba.
“Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,” kata Erlan saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Sanksi dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ujar Erlan.
Kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran sabu jaringan Medan pada 9 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, termasuk Alung alias MA bersama dua tersangka lain, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30).
Barang bukti sabu seberat 58 kilogram sempat diamankan dan kemudian dimusnahkan di Mabes Polri bersama barang bukti dari pengungkapan besar lainnya. Sementara proses hukum tetap berjalan di Polda Jambi.
Fakta mengejutkan muncul belakangan. Kurir sabu 58 kg kabur diketahui saat proses pemberkasan dua tersangka lain berlangsung dan terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).
“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” kata Erlan.
Sejak 12 Oktober 2025, Alung resmi masuk dalam daftar pencarian orang. Hingga kini, aparat masih terus melakukan pengejaran.
Polda Jambi juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan jajaran polda lainnya untuk mempercepat penangkapan.
Kasus ini belum selesai. Justru baru membuka pertanyaan baru.
























































