DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Limbah IPAL Indogrosir

dottcom.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dioperasikan Indogrosir di wilayah tersebut. Laporan terkait dugaan pencemaran ini menjadi perhatian serius lembaga legislatif setempat.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” kata Kemas Faried Alfarelly di Kota Baru, Kota Jambi, Selasa.

DPRD Kota Jambi juga berencana menjadwalkan pemanggilan sejumlah instansi dan pihak terkait. Selain itu, verifikasi lapangan akan dilakukan bersama camat, lurah, serta ketua RT setempat guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang dilaporkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan melihat langsung kondisi faktual di lapangan.

Pemerintah Kota Jambi, menurut Kemas Faried Alfarelly, juga akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan, pihak terkait akan direkomendasikan untuk dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Permohonan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran tersebut diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan telah diterima DPRD Kota Jambi.

Wandi Privanto menilai terdapat dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.

“Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.

Wandi Privanto menambahkan bahwa kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.