Hukum  

Jelang THR 2026, Ombudsman Minta Sanksi Tegas Perusahaan

dottcom.id – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum berjalan optimal. Dalam periode 2023 hingga 2025, tercatat 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan perlunya pembenahan serius menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026. Robert Na Endi Jaweng meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2026.

Robert Na Endi Jaweng menyoroti ketidakpatuhan perusahaan sebagai persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Ombudsman meminta pemerintah menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Selain penegakan sanksi, pemerintah didorong menyusun langkah pencegahan di wilayah industri utama. Fokus pengawasan diarahkan ke daerah dengan aktivitas industri tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Ombudsman juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Robert Na Endi Jaweng menyebut kualitas, jumlah, dan integritas personel pengawas sebagai faktor krusial dalam perlindungan pekerja.

“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert Na Endi Jaweng.

Aspek lain yang disorot ialah sistem pengaduan THR. Ombudsman meminta integrasi pos pengaduan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah agar penyelesaian laporan pekerja lebih efektif.

Robert Na Endi Jaweng menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Maladministrasi dalam proses pembayaran dinilai mencederai prinsip keadilan hubungan industrial.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert Na Endi Jaweng.

Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan. Posko ini difungsikan sebagai instrumen pengawasan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi antarinstansi, serta pemantauan penyelesaian pengaduan. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah potensi maladministrasi.

Ombudsman RI juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Pekerja atau pihak yang menemukan dugaan maladadministrasi pembayaran THR diminta melapor melalui saluran resmi Ombudsman.