Hukum  

Honorer Dilaporkan ke Polda Jambi, Kerugian Korban WNA dan Warlok Capai Rp310 Juta

dottcom.id – Dugaan penipuan honorer Jambi menyeret satu nama dengan dua laporan berbeda, menimbulkan kerugian hingga Rp310 juta. Kasus ini kini ditangani Polda Jambi dan masih dalam proses penyelidikan.

Laporan pertama datang dari Tari (26), warga Merangin, terkait pembuatan seragam sekolah yang tidak pernah terwujud. Uang sekitar Rp100 juta disebut telah diserahkan sejak Juni hingga Juli 2025.

Hingga kini, keberadaan produksi seragam tersebut tidak bisa dibuktikan. Pihak korban menilai usaha yang dijanjikan tidak pernah ada sejak awal.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun terlapor tidak bisa menunjukkan lokasi maupun bukti pembuatan seragam. Ini menguatkan dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujar Yogi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jambi pada Desember 2025. Proses penanganan masih berlangsung dan penyidik telah memeriksa pihak terkait.

Sementara itu, laporan kedua dalam kasus penipuan honorer Jambi melibatkan Ros (56), warga negara Malaysia. Kerugian yang dialami mencapai Rp210 juta dari kerja sama bisnis butik.

Kerja sama itu dimulai Agustus 2025 dengan skema bagi hasil 50:50. Namun, hingga kini korban tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

“Dalam perjanjian jelas disebutkan sistem bagi hasil, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami menduga usaha butik ini hanya kedok,” tegasnya.

Korban sempat mendatangi lokasi usaha untuk meminta penjelasan. Namun, terlapor diduga menghindar dan tidak bersedia menemui.

“Ketika didatangi, terlapor malah bersembunyi di dalam WC dan tidak mau menemui klien kami. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Dalam laporan terpisah, korban lain asal Malaysia, Rudziah, juga mengaku mengalami kerugian Rp210 juta. Kerja sama butik disebut berlangsung di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi.

“Tanggala 13 Oktober saya datang ke sini (Jambi) atas dasar kerjasama butik dengan dia (SAA), tapi tidak ada yang dibuat seperti yang dijanjikan,” kata korban, Selasa (14/4/2026).

Korban mengaku tertarik karena latar belakang terlapor sebagai pegawai di lingkungan pemerintah provinsi. Hal tersebut menjadi alasan utama munculnya kepercayaan.

“Dan saya terzolimi dalam kasus ini,” bebernya.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa dalam penipuan honorer Jambi telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. Dugaan usaha yang dijalankan disebut tidak nyata.

Seluruh pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Terlapor juga dikabarkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor berinisial SAA belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan.