dottcom.id, Jambi – Upaya mendorong pengakuan hutan adat terus menguat di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat di Indonesia. Di Provinsi Jambi, perjuangan panjang masyarakat adat mempertahankan wilayah kelola mereka kini menjadi salah satu contoh nasional dalam pengakuan dan perlindungan hutan adat.
Di tengah laju ekspansi perkebunan, pertambangan, dan alih fungsi kawasan, masyarakat adat di sejumlah wilayah Jambi tetap mempertahankan hutan sebagai ruang hidup yang menyatu dengan identitas budaya, sumber pangan, hingga warisan pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi.
Dorongan pengakuan hutan adat tersebut dilakukan bersama KKI Warsi melalui pemetaan partisipatif wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, penyusunan sejarah serta hukum adat, hingga mendorong lahirnya peraturan daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat hukum adat.
Proses panjang itu berlangsung melalui berbagai tahapan mulai dari verifikasi lapangan, penyelesaian konflik tenurial, dialog dengan pemerintah daerah, hingga pengajuan usulan hutan adat ke pemerintah pusat.
Upaya ini dinilai semakin penting mengingat Jambi kehilangan sekitar 2,5 juta hektare hutan dalam kurun 52 tahun terakhir akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, serta perubahan fungsi kawasan.
Dari perjuangan tersebut, Jambi kini dikenal sebagai salah satu daerah pelopor pengakuan hutan adat di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 29 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat di wilayah Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo.
Pengakuan hutan adat itu lahir melalui proses panjang pendampingan masyarakat, advokasi regulasi daerah, pemetaan wilayah, penyelesaian konflik tenurial, hingga koordinasi lintas pihak.
Masyarakat adat disebut menjadi pihak paling konsisten menjaga kawasan hutan melalui aturan adat dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.
“Di Jambi, masyarakat adat masih berkomitmen menjaga sumber daya alam, terutama hutan. Namun tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam masih terus dihadapi. Banyak wilayah adat yang telah dijaga turun-temurun, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang memadai, Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat melalui perda, keputusan kepala daerah, hingga pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting untuk mendukung tercapainya target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia,” ujar Ade Candra, Koordinator Proyek KKI Warsi.
Dorongan terhadap pengakuan hutan adat juga disuarakan melalui Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari yang digelar KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Senin (19/05/2026).
Festival tersebut mengusung tema “Wujudkan UU Masyarakat Adat untuk Mencapai 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Menuju Nusantara Lestari”.
Kegiatan itu menjadi ruang berbagi pengalaman pengelolaan hutan adat sekaligus media advokasi untuk mempercepat target nasional pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat serta mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Dalam festival tersebut, perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) turut membagikan pengalaman menjaga hutan melalui aturan adat yang masih diterapkan hingga saat ini.
“Kami menerapkan aturan adat dalam pengelolaan hutan adat. Siapapun yang melanggar, misalnya melakukan penebangan, akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kerbau dari seratus gantang beras. Aturan itu sudah pernah diterapkan, dan terbukti membuat hutan adat yang kami kelola tetap terjaga hingga sekarang,” ujar Daswarsya, Wakil Ketua LPHA Hulu Air Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan masyarakat adat dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
“Hutan adat tidak hanya penting bagi pelestarian ekosistem, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun. Berbagai studi menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi secara signifikan Karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hutan tetap lestari sekaligus memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan atas ruang hidupnya” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman.
Festival Hutan Adat Jambi menjadi pengingat bahwa target nasional pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat akan sulit tercapai tanpa kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat adat.
Karena itu, pengesahan UU Masyarakat Adat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kearifan lokal, sistem pengetahuan adat, dan pengelolaan hutan berbasis komunitas tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan di masa depan.






























