Setelah NasDem, PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Setelah langkah serupa dari Partai NasDem, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini turut mengajukan permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi dua anggotanya yang berstatus nonaktif di DPR RI: Eko Patrio dan Uya Kuya.

Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyebut keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam menjaga kepercayaan publik dan transparansi anggaran negara.

Permohonan resmi telah diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Langkah ini diambil menyusul gelombang kritik terhadap sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Sebelumnya, Fraksi NasDem juga meminta penghentian hak keuangan bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Total lima anggota DPR periode 2024–2029 telah dinonaktifkan karena dianggap tidak mencerminkan aspirasi publik.

Meski aturan internal DPR menyebut bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji dan tunjangan, PAN menilai perlu ada sikap tegas untuk menjaga marwah lembaga legislatif.