Dirut PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bank BNI

Foto: RRI.co.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Viktor Gunawan, pada Selasa, 15 April 2025.

Dikutip dari RRI.co.id, Penahanan ini dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit dari Bank BNI pada periode tahun 2018–2019.

Penahanan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Intensif

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Reza Fachlewi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Viktor Gunawan.

“VG selaku Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Reza dalam keterangan resmi.

Tersangka Akan Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Viktor Gunawan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dengan nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

Penetapan Tersangka Juga Menyasar Mantan Direktur

Selain Viktor Gunawan, penyidik Kejati Jambi juga menetapkan WH, mantan Direktur PT PAL, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari Bank BNI yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasus Dugaan Korupsi Masih Terus Dikembangkan

Tim penyidik Kejati Jambi menyatakan bahwa penyelidikan masih akan terus dikembangkan.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini seiring proses hukum yang berjalan.

Kejati berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi sektor pembiayaan perbankan yang melibatkan korporasi dan individu.