dottcom.id – Upaya peredaran narkotika di Kuala Tungkal berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 14 Maret.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sriwijaya. Operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, petugas akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial AS (25) dan JA (22) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 7,08 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kedua tersangka tidak beraksi sendiri. Keterlibatan dengan jaringan yang lebih luas masih didalami oleh penyidik.
“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pengembangan guna memburu bandar besar di balik peredaran ini,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan dini terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
























































