Hukum  

Dua Pelaku Pencurian Kantor Terminal Truk Sarolangun Diamankan Polisi

dottcom.id, Sarolangun – Polsek Sarolangun mengungkap kasus pencurian kantor terminal truk yang terjadi di Kantor UPTD Terminal Truk Sarolangun. Dua terduga pelaku berinisial AI (35) dan ZP (53) berhasil diamankan setelah penyelidikan dilakukan sejak laporan diterima.

Kasus tersebut diketahui pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Saat itu, pelapor menerima informasi dari staf kantor bahwa satu unit pendingin ruangan telah hilang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit AC merek Sharp lengkap dengan perangkat dalam dan luar ruangan raib. Selain itu, tujuh kursi besi merek Napolly yang berada di dalam kantor juga tidak ditemukan.

Akibat pencurian kantor terminal truk tersebut, pihak UPTD mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan langsung melapor ke SPKT Polsek Sarolangun pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sarolangun mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri jejak barang bukti dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun. Pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Sarolangun bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sarolangun IPTU Rizalia Saputra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak hingga para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.