dottcom.id – Perburuan terhadap buron sabu 58 kilogram Jambi masih berlangsung setelah tersangka utama melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Status Daftar Pencarian Orang resmi diterbitkan, sementara aparat terus memperluas pencarian.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menetapkan tersangka bernama M Alung Ramadhan alias Alung sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025. Penetapan itu tercantum dalam nomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA.
Tersangka berusia 23 tahun tersebut diketahui merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan data kepolisian, alamat yang bersangkutan berada di Jalan H Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ciri fisik tersangka juga telah diumumkan ke publik. Tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan tato di bagian dada menjadi tanda yang dapat dikenali.
Kasus buron sabu 58 kilogram Jambi ini berawal dari aksi pelarian yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka melompat dari jendela lantai dua saat berada di ruang penyidik.
Saat itu, kondisi tangan tersangka masih terborgol menggunakan borgol plastik. Aksi nekat tersebut dilakukan ketika penyidik tengah berada di ruangan lain untuk melakukan koordinasi.
Setelah melompat, tersangka melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai dibangun di belakang Mapolda Jambi. Hingga kini, jejak keberadaannya masih terus ditelusuri.
Erlan menjelaskan bahwa pelarian terjadi sebelum proses pemeriksaan dimulai. “Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruang berbeda,” jelasnya.
Sebelum kejadian itu, tersangka diketahui ditangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada malam yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.
Perkara ini tidak berdiri sendiri. Dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, turut diamankan dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 58 kilogram yang berasal dari Medan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pencarian. Informasi terkait keberadaan tersangka dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Di sisi lain, insiden kaburnya tersangka berbuntut sanksi internal. Penyidik yang dinilai lalai telah dijatuhi hukuman berupa mutasi bersifat demosi.
“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” tutup Erlan.
























































