dottcom.id, Jambi — Praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi kembali terbongkar. Polda Jambi mengungkap aktivitas ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas subsidi di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, laporan warga menjadi pintu masuk penyelidikan hingga akhirnya tim menemukan praktik pemindahan isi gas tanpa izin. “Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bahkan harus menempuh perjalanan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer untuk mencapai lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga orang sedang menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Di lokasi, petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak lain yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku menjalankan kegiatan itu atas perintah seseorang berinisial DS.
Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan tersebut dengan melakukan penelusuran lanjutan. Hasilnya, seorang pria berinisial MPS berhasil diamankan karena berperan sebagai pemasok tabung LPG 3 kilogram ke lokasi penyuntikan.
“Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Jambi menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi gas subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan energi tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Kapolda Jambi menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik serupa. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan distribusi gas subsidi di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.
























































