dottcom.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi bergerak cepat menyikapi polemik lahan yang masuk dalam kawasan zona merah Pertamina. Rombongan legislatif daerah tersebut mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta untuk mencari kejelasan status lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung Rabu (4/3/2026) itu dipimpin Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Audiensi digelar di Gedung Syafrudin Prawiranegara dengan menghadirkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr. Purnama Tioria Sianturi serta perwakilan PT Pertamina (Persero) Holding.
Pertemuan tersebut membahas tumpang tindih data antara lahan milik warga dengan aset eks Pertamina yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dalam forum itu, DJKN membuka ruang koreksi terhadap data yang selama ini menjadi dasar penetapan zona merah.
Jika bidang tanah yang berada dalam peta zona merah tidak tercantum dalam data spasial tanah eks Pertamina—yang meliputi 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), peta pembelian, verponding, serta jalur persil—maka lahan tersebut dapat dikeluarkan dari status blokir.
“DJKN akan membentuk tim teknis yang melibatkan Pertamina, Forkopimda, dan BPN untuk melakukan validasi,”
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga disampaikan komitmen bahwa tidak akan ada tindakan eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai BMN sebelum proses verifikasi selesai dilakukan.
“Kami ingin ada kepastian. Tidak boleh ada tindakan sepihak. Hak masyarakat harus dilindungi,” tegas Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menyebut hasil pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan tertinggi untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin menyampaikan bahwa sejumlah rekomendasi mulai mengerucut dari hasil pembahasan bersama pemerintah pusat.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan pelepasan aset apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kelebihan klaim aset negara pada lahan yang selama ini masuk dalam kawasan zona merah.
Langkah koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi polemik lahan zona merah Pertamina di Kota Jambi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini terdampak.
























































