Maling Aki Kena Apes: Terekam CCTV, Digaruk Polsek

dottcom.id – Kasus pencurian aki mobil yang meresahkan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial EF, 27 tahun, ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah aki mobil dari sebuah bengkel. Penangkapan dilakukan pada Senin (01/12/2025) setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan cepat.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pemilik Bengkel Aurora mendapati satu aki mobil hilang. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/XI/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJABBAR/POLDA JAMBI, pemilik bengkel segera mengecek rekaman CCTV dan menemukan adanya tindakan pencurian. Pelapor kemudian diminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Arief Septiawan menerima informasi keberadaan terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian. Kapolsek Tebing Tinggi Andi Ilham bersama tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan mengamankan EF pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel tempat pencurian itu terjadi.

Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit aki mobil hasil kejahatan. EF kini ditahan di Rutan Polsek Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tebing Tinggi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melapor apabila mengetahui kejadian serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama.