Hukum  

Kasus Penipuan Handphone di Jambi Masuk Babak Baru, Kerugian Rp1,2 Miliar

dottcom.id, KOTA JAMBI – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan handphone dengan modus reseller di Kota Jambi memasuki tahap baru. Para korban menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jambi yang telah menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial H dan M.

Salah satu korban, Hengki Heriansyah, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara yang merugikan banyak pihak tersebut. Hengki berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penyidikan. “Saya berharap proses hukum tidak berhenti di tahap penyidikan, namun segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hingga disidangkan di pengadilan,” ujarnya.

Hengki juga meminta agar para tersangka yang telah diamankan dapat dijatuhi hukuman setimpal. “Saya berharap tersangka yang telah ditangkap dapat dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Apresiasi serupa disampaikan Setiawan selaku distributor atau pihak yang terkait dalam perkara ini. Didampingi penasihat hukum Wendhy Yanuar Prathama, Setiawan menilai kinerja kepolisian menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari penawaran handphone dengan sistem reseller. Dalam praktiknya, barang telah diserahkan kepada pihak tertentu, namun pembayaran tidak dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Polda Jambi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan proses hukum akan dituntaskan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan penipuan.