dottcom.id – Penolakan keras dari para pendemo membuat pimpinan DPRD mengambil langkah hati-hati. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan lembaganya belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota maupun gubernur terkait usulan PAW. Menurut Faried, pihaknya hanya bertindak sebagai penerima dokumen dari partai politik pengusul, sementara penentuan kelayakan calon sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami belum pernah merekomendasikan atau mengusulkan pelantikan. DPRD masih menunggu hasil verifikasi dari KPU serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kemas Faried Alfarelly.
Faried menjelaskan bahwa DPRD telah berkoordinasi intensif dengan KPU. “Kami sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan, termasuk terkait nama calon pengganti. Saat ini kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut,” katanya. Dengan sikap ini, semakin jelas bahwa PAW DPRD Kota Jambi tertunda bukan tanpa alasan, melainkan karena prosedur yang belum rampung.
Di luar ruang sidang, gelombang protes justru semakin keras. Koordinator lapangan aksi LIMBAH, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, membawa temuan mengejutkan di atas panggung orasi. Massa menduga adanya manipulasi administrasi dan praktik standar ganda dalam pencalonan atas nama Hasto Pratikno.
“Yang bersangkutan diduga mengaku bukan anggota partai saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT, namun di sisi lain tercatat sebagai kader aktif partai untuk kepentingan PAW DPRD. Ini jelas bertentangan secara hukum,” ujar Habib Ahmad Syukri Baraqbah dengan tegas di hadapan para pendemo.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen persyaratan calon PAW disebut-sebut tengah menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian. Massa LIMBAH meminta DPRD tidak melanjutkan proses selama perkara pidana dan gugatan perdata masih bergulir. “Kami meminta DPRD tidak memaksakan pelantikan. Jika tetap dilakukan, itu sama saja melegitimasi proses yang diduga cacat hukum,” tegas perwakilan massa dalam orasinya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Jambi dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Di sisi lain, gugatan perdata terkait perkara serupa juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dengan dua tekanan hukum tersebut, PAW DPRD Kota Jambi tertunda hingga ada kepastian dari aparat penegak hukum.
























































