dottcom.id – Otoritas Kamboja akan mendeportasi 107 warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Seluruh WNI tersebut terjaring razia di sebuah gedung di kawasan Tuol Kork, Phnom Penh, sebelum kemudian dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov.
KBRI Phnom Penh mengikuti proses hukum sejak para WNI diamankan otoritas setempat pada 31 Oktober 2025. Pemindahan ke pusat detensi dilakukan untuk menunggu proses deportasi yang akan berlangsung secara bertahap.
“Melalui beberapa gelombang, mereka akan dideportasi dari Kamboja secara mandiri. KBRI akan terus pantau dengan dekat dan berikan fasilitasi bagi proses deportasi para WNI,” kata Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, dalam keterangannya kepada RRI, Jumat (14/11/2025).
Santo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai penangkapan tersebut, KBRI segera meminta akses kekonsuleran. Perwakilan KBRI bertemu langsung para WNI pada 2 November 2025 untuk memastikan kondisi mereka.
“Saat ditemui oleh Staf KBRI, seluruh WNI dalam keadaan sehat dan aman. Hampir seluruhnya memiliki paspor. Terdapat sepasang suami-istri yang mana istrinya sedang hamil 4 bulan, mereka juga dalam keadaan sehat,” ujarnya.
KBRI Phnom Penh mencatat telah menangani 4.030 kasus pelindungan dan kekonsuleran hingga September 2025, dengan 3.323 di antaranya melibatkan WNI yang tersangkut aktivitas penipuan daring.
“KBRI Phnom Penh terus ingatkan agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur lowongan pekerjaan yang tawarkan gaji tinggi, kerja gampang, dan minim persyaratan. Bagi yang perlukan fasilitasi KBRI Phnom Penh, dapat melakukan kontak via Hotline KBRI di +855 12 813 282,” kata Dubes Santo.



















































