Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Resmi ke DPR, Desak Pemakzulan Gibran

Courtesy of Dok. Humas Pemkot Solo

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi desakan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto.

Forum menilai bahwa proses pemilihan Gibran melanggar hukum dan meminta agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan sesuai peraturan perundang-undangan.

DPR Akui Terima Surat, Siap Teruskan ke Pimpinan

Sekretaris Jenderal DPR membenarkan bahwa surat desakan tersebut telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPR. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi apakah surat tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dalam mekanisme pemakzulan.

Isu pemakzulan ini pertama kali mencuat pada April 2025 dan semakin mencuri perhatian publik menjelang pelantikan pemerintahan baru.

Respons dari Presiden Prabowo hingga Tokoh Nasional

Pihak Istana melalui penasihat Presiden terpilih Prabowo Subianto, yakni Wiranto, menyatakan bahwa pemerintah menghormati pendapat dari para purnawirawan, namun tetap mengedepankan proses yang sesuai konstitusi.

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani, Presiden Joko Widodo, dan Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai bahwa tuntutan pemakzulan Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dinilai Lemah Secara Yuridis

Sejumlah ahli hukum tata negara menyebut bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan jika pejabat negara terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan pidana lain yang berat. Dalam hal ini, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Gibran memenuhi syarat-syarat tersebut.