Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas untuk dua anggotanya yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, segera dihentikan.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menegaskan permintaan itu merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang resmi menonaktifkan keduanya mulai 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bentuk penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, proses penonaktifan tersebut kini ditangani Mahkamah Partai NasDem yang akan mengeluarkan putusan final dan mengikat.
Langkah ini, kata Viktor, merupakan komitmen partai dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mengimbau agar semua pihak menjaga keutuhan bangsa dengan mengutamakan dialog serta penyelesaian perbedaan secara musyawarah.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masih tetap menerima gaji.
Menurutnya, hal itu terjadi karena pelaksanaan anggaran gaji dilakukan oleh lembaga terkait dan sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain Sahroni dan Nafa, terdapat pula beberapa anggota DPR dari partai lain yang dinonaktifkan, di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach pertama kali diumumkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melalui maklumat DPP Partai NasDem, yang berlaku mulai 1 September 2025.
























































