Dua Guru Luwu Utara Dapat Rehabilitasi, Pemerintah Pastikan Hak Mereka Dipulihkan

dottcom.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Langkah tersebut diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menuntut pemulihan nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. “Barusan Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA asal Luwu Utara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (13/11/2025).

Dasco menuturkan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi bertemu Presiden Prabowo. Dengan terbitnya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak keduanya yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga membawa berkah,” kata Dasco.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan, setelah pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.

“Kami menerima permohonan berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi. Setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan meminta petunjuk Presiden, beliau memutuskan menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan bahwa langkah Presiden merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi tenaga pendidik yang harus dijaga dan dilindungi. Ia menyebut pemerintah berupaya mengambil keputusan yang adil dalam setiap persoalan.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap masalah, kami berupaya mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut memberi rasa keadilan, tidak hanya bagi dua guru itu, tetapi juga bagi dunia pendidikan di tanah air. “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, bukan hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tutur Mensesneg.