dottcom.id – Bank Jambi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana terkait hilangnya dana nasabah ke Polda Jambi. Laporan tersebut diajukan menyusul gangguan sistem yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kuasa Hukum Bank Jambi, Iksan Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
“Kami dari Kuasa Hukum Bank Jambi hari ini telah melaporkan kasus bobol nya uang nasabah yang dilakukan oleh hecker ke Polda Jambi,” kata Iksan Hasibuan di Mapolda Jambi, Senin.
Tim Bank Jambi bersama kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi sekitar pukul 12.30 WIB. Proses pelaporan berlangsung di Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi hingga selesai pada pukul 16.45 WIB.
Menurut Iksan Hasibuan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang jelas kasus yang kami laporkan ini terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU No 19 tahun 2016 dan UU No 1 tahun 2024,” ujar Iksan Hasibuan.
Pihak Bank Jambi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Langkah hukum ditempuh untuk memastikan adanya kejelasan atas dugaan gangguan sistem yang berdampak pada saldo nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa penyelidikan telah berjalan. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdit II Perbankan.
“Kami dari Polda Jambi, mengetahui setelah viral dan ramai pemberitaan di media, langsung melakukan sprintdik (surat perintah dimulainya penyelidikan) untuk menangani kasus itu,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Kombes Pol Taufik Nurmandia menambahkan, laporan resmi dari Bank Jambi kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, ditangani Subdit II Perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menegaskan bahwa bank tengah melakukan audit forensik guna menelusuri penyebab gangguan sistem. Pembatasan sementara akses digital disebut sebagai langkah mitigasi pengamanan.
Khairul Suhairi memastikan operasional layanan di kantor cabang tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan transaksi langsung melalui meja layanan.
Dalam pernyataannya, Khairul Suhairi juga menegaskan komitmen perlindungan dana nasabah.
“Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi,” tegas Khairul Suhairi.
Bank Jambi mengimbau nasabah yang menemukan kejanggalan saldo atau transaksi untuk segera menyampaikan pengaduan resmi. Setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
























































