Hukum  

Bareskrim Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

dottcom.id – Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi dalam operasi penindakan yang digelar selama periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal terkait distribusi energi bersubsidi. “Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Penindakan dilakukan di 223 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga kawasan timur Indonesia seperti Maluku dan Papua Barat. Jaringan penyelewengan ini terungkap dengan beragam modus operandi yang terstruktur.

Salah satu modus yang ditemukan adalah pembelian BBM jenis solar secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian disimpan di lokasi tertentu sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya keterlibatan oknum di stasiun pengisian bahan bakar umum yang bekerja sama dengan pelaku.

Untuk penyelewengan LPG subsidi, para tersangka melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga komersial.

Akibat praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas dia.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengungkapan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran distribusi energi bersubsidi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah.