Hukum  

Berawal dari Ribut Keluarga, Polisi Malah Temukan Sabu

DOTTCOM.ID, Tebo – Pengungkapan kasus sabu Tebo kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo. Seorang pria berinisial MY (28), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir menerima laporan dugaan pengrusakan dalam keluarga pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara di Dusun Simpang Niam, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa MY berada di rumah ibunya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu pirek kaca berisi diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua korek api, satu sendok pipet, kotak plastik warna toska, tas sandang merek Eiger, serta uang tunai Rp2.000.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu diketahui memiliki berat bruto 1,23 gram.

Setelah pengamanan dilakukan, Polsek Tengah Ilir berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tebo untuk penanganan lebih lanjut. Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebo guna menjalani proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengungkapan kasus sabu Tebo tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Tebo.