DOTTCOM.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali memfasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.996 pekerja rentan Kota Jambi pada tahun 2026.
Program tersebut diluncurkan langsung Wali Kota Jambi Maulana dalam agenda launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (25/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian.
Program perlindungan pekerja rentan Kota Jambi tersebut menjadi bagian dari program prioritas Kartu Bahagia yang terus diperluas Pemerintah Kota Jambi.
Penerima manfaat program meliputi buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek pangkalan hingga ojek online.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan program tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja informal saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Nanti semua dicover pembiayaannya, kalau ada kecelakaan kerja dijamin sampai sembuh kemudian juga jika ada yang meninggal, ahli warisnya akan mendapat 42 juta,” ucapnya.
Menurut Maulana, program ini juga menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja rentan yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian lokal.
“Hari ini kami mendistribusikan sebanyak 3.996 fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja retan sebagai penerima program Jaminan Sosial gratis,” tuturnya.
Maulana menyebut pada tahun kedua pelaksanaan program, jumlah penerima manfaat terus meningkat.
Ia mengatakan cakupan penerima kini diperluas mulai dari guru ngaji, marbot masjid, penjaga rumah ibadah hingga operator OPBM di seluruh RT.
“Dulu hanya guru ngaji sekarang marbot masjid dan penjaga tempat Ibadah, dulu hanya PHL sekarang di tambah operator OPBM disemua RT. Jadi meningkat sekitar 11 ribu warga kota Jambi yang tercover melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Maulana menegaskan Pemerintah Kota Jambi akan terus menambah cakupan perlindungan pekerja rentan Kota Jambi agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
“Kita tidak ingin ada kecelakaan atau meninggal dunia memunculkan kemiskinan baru. Alhamdulilah DPRD Kota Jambi juga mendukung penuh program ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang terus menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Atas DPRD Kota Jambi saya mengapresiasi setinggi – tingginya kepada Pemerintah Kota Jambi dan seluruh pihak yang telah bersinergi menghadirkan program yang sangat bermanfaat ini,” singkatnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani menjelaskan sasaran program tersebut merupakan pekerja rentan bukan penerima upah.
Menurut Liana, hasil pendataan menunjukkan terdapat 13.085 pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hasil pendataan sebanyak 13.085 pekerja rentan dikota Jambi yang memerlukan perlindungan, di tahun 2026 Pemerintah kota Jambi memberikan bantuan kepesertaan BPJS bagi pekerja rentan sebanyak 3.500 peserta ditambah dengan dana aspirasi masyarakat melalui DPRD Kota Jambi 496 dengan total sebanyak 3.996 peserta rentan terverifikasi secara resmi terdaftar dan menerima fasilitasi Jamsostek secara gratis,” lanjutnya.






































