DOTTCOM.ID, Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang lebih bagi aparatur untuk memiliki waktu berkualitas bersama keluarga.
Penyesuaian jam kerja ASN itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi terkait pergeseran jam masuk pegawai di pagi hari. Dalam aturan baru tersebut, jam masuk ASN yang sebelumnya pukul 07.15 WIB diubah menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat peran keluarga, khususnya kedekatan orang tua dengan anak sebelum memulai aktivitas kerja.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Senin (1/6/2026), usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.
Menurut Maulana, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN itu juga dilatarbelakangi banyaknya persoalan keluarga yang dipicu kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” katanya.
Selain memperkuat keharmonisan keluarga, Pemkot Jambi juga menilai perubahan jam kerja tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan di pagi hari. Kebijakan itu disebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam penerapannya, ASN Pemkot Jambi juga diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga sebelum berangkat kerja. Dokumentasi tersebut nantinya menjadi bagian dari laporan e-kinerja pegawai.
“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, di foto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti kan dia beraktivitas olahraga dan lain-lain,” ungkapnya.
Meski terdapat perubahan jam masuk, Maulana memastikan total jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Dengan penyesuaian jam kerja ASN tersebut, pegawai dijadwalkan pulang pukul 16.30 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat ASN pulang pukul 11.00 WIB.
“Prinsipnya 37 jam 30 menit jam kerja per minggu tetap di penuhi,” pungkas Wali Kota Maulana.
























































