Hukum  

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, TNI Tahan Empat Anggota

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/03). (ANTARA FOTO)

dottcom.id – Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini langsung memicu desakan luas dari masyarakat sipil agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Markas Besar TNI menyatakan keempat tersangka telah ditahan sejak Rabu (18/03) di Pomdam Jaya. Para prajurit tersebut merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.

TNI memastikan proses hukum akan berjalan melalui mekanisme peradilan militer, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pihak TNI juga menjanjikan keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” ujarnya.

Namun keputusan tersebut menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan organisasi seperti Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, hingga ICJR menilai peradilan militer berpotensi menutup transparansi.

“Sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” kata Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

Koalisi menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus ini diadili melalui peradilan umum agar prosesnya lebih terbuka dan akuntabel.

“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” kata Muhammad Isnur.

Desakan juga mengarah kepada Presiden Prabowo Subianto agar membentuk tim pencari fakta (TPF) independen. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan tidak hanya mengandalkan mekanisme internal TNI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keterlibatan unsur masyarakat sipil dalam TPF akan memperkuat transparansi.

“Serangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan lebih luas, yang harus diusut secara menyeluruh. Mustahil hanya dilakukan oleh dua atau empat orang pelaku lapangan yang terlihat di CCTV. Ini adalah orkestrasi teror atau state sponsored terrorism untuk membungkam dan menakuti masyarakat,” kata Usman.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, tim independen diperlukan untuk menjaga objektivitas sekaligus membuka peluang mengungkap pihak yang berada di balik layar.

“Bentuk saja tim independen. Ini akan lebih objektif sejauh tim independen itu terdiri dari tokoh-tokoh yang punya integritas, yang punya rekam jejak yang baik, tidak ada celah dalam hak asasi manusia dan juga membuka peluang untuk mengungkap aktor intelektualnya, tidak sekedar aktor di lapangan,” tambah Todung.

Di sisi lain, TNI menyatakan masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas Yusri.

Sementara itu, kepolisian sebelumnya mengungkap telah mengumpulkan ribuan rekaman CCTV terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga bergerak terpisah usai kejadian dan sempat berupaya menghilangkan jejak, termasuk dengan mengganti pakaian.

Koalisi masyarakat sipil menilai pola penyerangan yang terorganisasi menunjukkan kemungkinan keterlibatan lebih luas. Mereka juga mendorong Komnas HAM untuk turun tangan melakukan penyelidikan hukum yang lebih mendalam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.