Sidang Isbat Putuskan Lebaran 2026 Digelar Sabtu 21 Maret

dottcom.id – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/03/2026).

Penetapan ini disampaikan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pelaksanaan sidang yang dihadiri berbagai unsur pemerintah, lembaga negara, dan perwakilan organisasi keagamaan.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers.

Keputusan tersebut didasarkan pada dua metode utama, yakni perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan langsung hilal (rukyat). Dari hasil perhitungan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah disepakati negara-negara MABIMS.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.

Kriteria terbaru MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Sementara hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah batas tersebut.

Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan keberadaan hilal.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.

Dengan hasil tersebut, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.

Menag berharap keputusan ini dapat menjadi momentum kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan hari raya secara serentak.

“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.

Sidang isbat turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, hingga para pakar astronomi dan organisasi masyarakat Islam. Kehadiran lintas lembaga ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya sidang isbat sebagai sarana musyawarah nasional dalam menentukan waktu ibadah yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.

Sebagai landasan hukum, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat, sekaligus memperkuat integrasi metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.