Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Medsos

dottcom.id – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital seiring penerapan aturan batas usia pengguna media sosial yang segera berlaku. Platform X menjadi salah satu yang lebih dulu menyatakan kesiapan mematuhi kebijakan tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai langkah yang diambil X sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak dari risiko di dunia digital. Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.

Selain X, Komdigi juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya. Pemerintah meminta seluruh platform segera memberikan tanggapan resmi dan mengambil langkah konkret serupa.

Pemerintah menilai kepatuhan aktif dari platform digital menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang internet yang aman bagi anak-anak.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Sejumlah platform lain yang kini memasuki tahap awal penerapan aturan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal usia pengguna media sosial di Indonesia adalah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Dengan diberlakukannya aturan ini, kelompok tersebut tidak lagi dapat mengakses platform media sosial.

“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas pihak media sosial itu, dikutip Rabu (18/3/2026).

X sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi di Indonesia, bukan keputusan sepihak perusahaan. Rincian teknis terkait penerapan pembatasan usia disebut akan diumumkan lebih lanjut.

Komitmen kepatuhan itu telah disampaikan melalui surat resmi kepada pemerintah tertanggal 17 Maret 2026. Dalam implementasinya, X juga akan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia mulai 27 Maret 2026.

Melalui laman Pusat Bantuan, X juga menyatakan bahwa batas usia minimum 16 tahun merupakan bagian dari penerapan Social Media Minimum Age (SMMA), sebagaimana diatur dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.