Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Disesuaikan, PAD Diproyeksi Meningkat

DOTTCOM.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keputusan mengenai penyesuaian tarif dasar listrik disampaikan langsung Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6).

Berdasarkan temuan BPK, tarif dasar listrik perusahaan di Kabupaten Merangin sejak tahun 2014 hingga tahun 2025 masih diberlakukan sebesar Rp200 per kWh. Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, tarif yang seharusnya diterapkan mencapai Rp1.035 per kWh.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat, kebijakan tersebut juga bertujuan menutup potensi kebocoran penerimaan daerah yang selama ini terjadi akibat tarif yang belum pernah disesuaikan.

“Tarif Rp 200 per Kwh ini memang belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM sekaligus menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Bupati M. Syukur.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, Siti Aminah, mengatakan seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut menerima keputusan penyesuaian tarif dasar listrik.

Menurut Siti Aminah, kebijakan tersebut tidak dapat dihindari karena merupakan bentuk pelaksanaan rekomendasi BPK. Selain itu, sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Sarolangun, juga telah menerapkan tarif yang sama sesuai ketentuan pemerintah.

“Mau tidak mau ya harus mau. Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah menaikkan tarif TDL perusahaan. Justru jika tidak dilakukan penyesuaian, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Disisi lain, potensi kerugian daerah dari sektor PAD juga akan sangat besar. Secara tidak langsung, kita juga menyelamatkan PAD,” jelasnya.