DOTTCOM.ID, Sarolangun – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sarolangun. Dalam operasi yang digelar di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan BS beserta puluhan ribu butir narkotika yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan satu unit Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai kedua tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman S.H., M.H., mengatakan petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil.
“Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 53.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo, 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate, satu unit mobil Toyota Raize, serta dua unit telepon genggam,” ujar AKP Fatkur Rohman.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tempat ban serep kendaraan. Temuan itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Sarolangun dalam penanganan kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan dibawa menuju wilayah Madura, Jawa Timur.
Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba lintas provinsi yang lebih besar. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres Sarolangun.
Menurut Kapolres, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak luas apabila berhasil diedarkan.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Sarolangun.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
























































