Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Soal Dugaan Pelanggaran Cobek Panas

DOTTCOM.ID, Kota Jambi — Dugaan pelanggaran hak pekerja oleh restoran Cobek Panas Menantu atau PT ABM Grup Indonesia berujung pada rapat dengar pendapat di DPRD Kota Jambi. Komisi IV lembaga legislatif kota menggelar forum tersebut bersama LBH Makalam pada Sabtu (23/5/2026), mempertemukan pihak pekerja dan sejumlah pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami karyawan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Martua Muda Siregar. Dalam forum itu, Jodi, mantan karyawan yang mengaku dipecat secara sepihak, membeberkan serangkaian dugaan pelanggaran — mulai dari penahanan ijazah, upah yang disebut di bawah standar upah minimum, hingga tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perwakilan LBH Makalam, Putra Tambunan, turut mengungkap insiden yang dinilai melampaui batas perlakuan wajar terhadap karyawan.

“Selain ijazah ditahan, klien kami juga sempat cekcok dengan owner Cobek Panas Menantu. Klien kami disuruh pulang, bahkan diminta membuka baju dan pulang dengan telanjang dada. Ini bentuk pelecehan dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Putra Tambunan.

Direktur LBH Makalam Romiyanto menilai kasus ini bukan sekadar persoalan satu orang. Menurut Romiyanto, situasi serupa kemungkinan masih dialami banyak pekerja lain yang belum berani bersuara.

“Ini merupakan pintu masuk bahwa kemungkinan bukan hanya klien kami saja yang mengalami hal seperti ini. Bisa jadi masih banyak pekerja lain yang hidup dalam tekanan dan intimidasi. Kami berharap ke depan para pekerja dapat hidup layak dan bekerja tanpa rasa takut,” katanya.

Komisi IV DPRD Kota Jambi tidak menunggu lama untuk mengambil sikap. Dari hasil rapat, sejumlah kesepakatan konkret berhasil dicapai: ijazah milik Jodi akan segera dikembalikan, pihak pemilik Cobek Panas Menantu diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, dan administrasi BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang bersangkutan akan segera diperbaiki.

“Ijazah akan segera dikembalikan, kemudian ada permintaan maaf secara tertulis, dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan segera diperbaiki,” ujar Martua.

Lebih dari menyelesaikan kasus yang ada, Komisi IV juga mendorong langkah struktural dengan mengusulkan pembentukan posko pengaduan ketenagakerjaan sebagai kanal resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan serupa di Kota Jambi.

“Tadi ada usulan pembentukan posko pengaduan dan akan kami tindak lanjuti. Harapannya, tenaga kerja di Kota Jambi bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” pungkas Martua.