Kemenham Jambi Evaluasi Perda, Pastikan Tak Langgar Hak Warga

dottcom.id – Evaluasi Perda berbasis HAM mulai diperketat di Jambi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan daerah tidak melanggar hak masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggandeng berbagai pihak. Kegiatan melibatkan pemerintah daerah hingga praktisi hukum.

Kakanwil HAM Jambi Sukiman menyebut evaluasi ini penting. Fokus utama untuk menguji kesesuaian Perda dengan prinsip HAM.

“Analisis dan kegiatan evaluasi Perda berspektif Ham dalam rangka mengidentifikasi peraturan yang sudah berlaku untuk mengetahui apakah sudah sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Sukiman, Selasa (14/04/2026).

Evaluasi dilakukan terhadap aturan yang sudah berjalan. Tujuannya menilai relevansi sekaligus potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Langkah ini juga merespons dinamika regulasi terbaru. Salah satunya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur pengarusutamaan HAM.

Dalam prosesnya, terdapat sekitar 30 indikator yang digunakan. Setiap produk hukum wajib memenuhi indikator tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi akan diberikan. Perbaikan diarahkan kepada pemerintah daerah terkait.

Kegiatan ini memasuki tahun kedua pelaksanaan. Seluruh kabupaten dan kota di Jambi ikut dilibatkan dalam forum evaluasi.

Peserta berasal dari berbagai unsur penting. Mulai dari DPRD, akademisi, LSM hingga instansi vertikal seperti kepolisian dan Ombudsman.

Sukiman menekankan pentingnya diskusi dua arah. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diminta aktif menganalisis.

Dengan keterlibatan luas, kualitas regulasi diharapkan meningkat. Perda tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berperspektif HAM.

Perhatian juga diarahkan pada kelompok rentan. Termasuk masyarakat miskin yang kerap terdampak kebijakan.

“Rekomendasinya bisa berupa perbaikan menyeluruh atau revisi untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan produk hukum tahun berikutnya,” jelasnya.

Evaluasi Perda berbasis HAM ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih adil. Perlindungan hak dasar menjadi tujuan utama ke depan.