Tolak Jadi Pahlawan, KontraS: Ada 10 Pelanggaran HAM Era Soeharto

Image Courtesy of KontraS

Menjelang 27 tahun lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 silam, gelombang penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh Orde Baru itu semakin menguat. Penolakan datang dari berbagai elemen, termasuk aktivis, pegiat HAM, dan organisasi masyarakat sipil, baik dalam maupun luar negeri.

KontraS Serahkan Dokumen Penolakan ke Mensos

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang tergabung dalam koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), menyampaikan langsung dokumen penolakan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Kamis, 15 Mei 2025. Dokumen tersebut memuat joint statement dari 30 lembaga internasional yang mengecam usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Didasari Catatan Hitam Pelanggaran HAM Berat

Dalam pernyataannya, KontraS menyatakan bahwa pemerintahan Soeharto sepanjang 1967 hingga 1998 sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tercatat setidaknya 10 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di era pemerintahannya, seperti tragedi Pulau Buru, Petrus, Tanjung Priok, Talangsari, DOM Aceh dan Papua, hingga peristiwa Mei 1998.

Tiga Tuntutan Organisasi HAM Internasional

Seluruh lembaga internasional yang menandatangani joint statement mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Menolak keras usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
  2. Mendesak pemerintah, khususnya Mensos dan TP2GP, agar bersikap transparan dan akuntabel dalam proses penetapan gelar.
  3. Menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan praktik KKN di era Soeharto, sesuai rekomendasi komunitas internasional.

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Disuarakan Mensos

Usulan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto pertama kali disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) pada 18 Maret 2025. Selain Soeharto, terdapat 10 tokoh lain yang juga sedang dipertimbangkan untuk diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.

Negara Asal Lembaga Internasional Penolak Usulan

Penandatangan pernyataan bersama berasal dari sejumlah negara seperti Kenya, Nigeria, Guinea, Etiopia, Gambia, Myanmar, Taiwan, Filipina, Timor-Leste, Korea Selatan, Brasil, Mesir, Prancis, Argentina, Irlandia, Thailand, Bangladesh, Malaysia, India, dan Belanda. Beberapa negara bahkan diwakili lebih dari satu lembaga.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa sejarah kelam masa Orde Baru tak bisa dihapus begitu saja. Gelar pahlawan, menurut para penolak, harus diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak tanpa noda pelanggaran HAM dan korupsi yang merugikan bangsa.