Masyarakat sebagai konsumen dinilai dapat melakukan langkah hukum terkait kasus dugaan oplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang menyeret PT Pertamina (Persero).
Dikutip dari bloombergtechnoz, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan hak konsumen untuk mengajukan gugatan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Konsumen mempunyai hak penyelesaian sengketa di luar atau di dalam pengadilan, termasuk menggugat class action,” ujar Rio saat dihubungi bloombergtechnoz, Kamis (27/2/2025).
Menurut Pasal 46 ayat (1) UU tersebut, gugatan class action dapat diajukan oleh kelompok konsumen yang mengalami kerugian serupa atau oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski begitu, Rio mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji kemungkinan pengajuan gugatan ini, terutama mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini yang mencapai Rp193,6 triliun sepanjang 2023 berdasarkan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“YLKI masih mengkaji persoalan ini untuk mempertanyakan hal ini ke pemerintah maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Selain mempertimbangkan langkah hukum, YLKI juga mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM yang beredar di masyarakat.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
YLKI juga meminta hasil pemeriksaan reguler terkait BBM Pertamina segera diumumkan ke publik.
“Mendesak Dirjen Migas ESDM untuk mengumumkan hasil reguler inspeksi/pemeriksaan terkait kualitas BBM produk Pertamina yang selama ini dilakukan, apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya,” tegas Rio.
Kasus dugaan korupsi oplosan BBM Pertamina diungkap oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Kejagung menyebut PT Pertamina Patra Niaga terbukti melakukan praktik oplosan BBM di terminal Pelabuhan Merak.
Oplosan ini melibatkan perusahaan milik Gading Ramadan dan Muhammad Kerry, anak dari saudagar minyak Muhammad Riza Chalid.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pertamina:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan masyarakat.
Dengan masih bergulirnya penyelidikan, YLKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mempertimbangkan langkah hukum demi melindungi hak-hak konsumen.
























































