DOTTCOM.ID, Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial GRJ (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan dalam operasi Pengedar Sabu Batang Hari.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di RT 001 Desa Jebak. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat akan diamankan, GRJ yang berada di atas sepeda motor sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan sebuah bungkusan tisu. Namun, aksi tersebut diketahui petugas yang telah mengepung lokasi.
Di dalam bungkusan tisu itu, polisi menemukan tiga paket kecil sabu. Petugas kemudian melakukan interogasi awal di lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebelum melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku dan sebuah rumah milik tetangganya.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan pelaku sempat membuang barang bukti saat proses penangkapan.
“Benar, pelaku merupakan target operasi kami. Saat diamankan di pinggir jalan di atas motornya, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti yang dibalut menggunakan tisu,” kata Saprizal, Jumat (10/7/2026).
Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tetangga pelaku, polisi kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kopiah hitam di kamar.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tetangga pelaku, tim kembali menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kopiah hitam di dalam kamar,” ujarnya.
Dari rangkaian penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, GRJ mengakui berperan sebagai penjual sabu. Penyidik juga mendalami asal barang haram tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku GR mengakui mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu tersebut dari saudari R, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri,” ungkap Saprizal.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum penangkapan GRJ, suami pelaku lebih dahulu diamankan dalam perkara narkotika.
AKP Saprizal mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat dalam perkara ini,” ujar AKP Saprizal, SH., MH.
Kasus Pengedar Sabu Batang Hari ini terjadi pada malam yang sama ketika sekelompok emak-emak menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi. Aksi tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




















































