Terbongkar! QR Code Ganda Dipakai Isi Solar Subsidi di SPBU Jambi

DOTTCOM.ID, Jambi – Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jambi menjadi sorotan setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026).

Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait antrean panjang serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan indikasi pembelian BBM subsidi secara berulang yang diduga untuk diperjualbelikan kembali ke sektor industri.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan banyak QR Code dalam transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, ditemukan pula kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi maupun ketentuan yang berlaku.

“Pengerit atau (modus) helikopter banyak menggunakan kode QR yang bukan (tidak sesuai) jenis dan plat nomor kendaraan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) banyak yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR Code ganda,” jelasnya.

Menurut Wahyudi, seluruh temuan dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jambi akan diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum.

“Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi (dugaan penyalahgunaan BBM subsidi), kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” ucapnya.

Wahyudi menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, BPH Migas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan.

“Apabila memang BBM subsidi dimanfaatkan untuk yang lain (tidak sesuai peruntukan), kita melakukan koreksi dan penalti kepada SPBU dan kemudian kita juga melakukan sanksi yang diperlukan. Termasuk nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping (menyusuri) kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama Pemerintah Daerah. Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar,” tambahnya.

Menurut Wahyudi, pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan melalui kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

“Dengan situasi dan kondisi Jambi yang penuh antrean dan banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi, kita terus berharap kolaborasi yang terintegrasi semua pihak agar penertiban konsumsi BBM (subsidi) benar-benar digunakan untuk kegiatan dan pelayanan masyarakat, serta dapat meningkatkan perekonomian,” tegasnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengatakan hasil pemantauan menunjukkan adanya anomali dalam sistem penyaluran BBM subsidi. Menurutnya, meskipun banyak masyarakat telah menggunakan QR Code sesuai ketentuan, masih ditemukan berbagai penyimpangan dalam sistem digitalisasi.

“Ternyata ada konsumen yang memang tertib menggunakan QR Code, tetapi tadi setelah dicek di sistem digitalisasi data ternyata banyak sekali penyimpangan,” ucapnya.

Fasha menambahkan Komisi XII DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyusun regulasi yang dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Mudah-mudahan hasil dari pengawasan tata kelola distribusi BBM bersubsidi dan penugasan di Jambi ini dapat menjadi contoh di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan BPH Migas melalui jaringan 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.

“Pada hari ini kami punya kesepahaman. Dalam waktu dekat akan melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dan kerja sama untuk memanfaatkan kolaborasi kekuatan 34 perwakilan Ombudsman yang ada di Indonesia untuk memastikan tata kelola dan distribusi sesuai tugas dan fungsi BPH Migas dapat tepat sasaran kepada masyarakat,” jelasnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Syamsurizal menyatakan hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi penggunaan BBM subsidi.

“Tentu ini menjadi sebuah laporan dan kami akan mencoba mengevaluasi melalui rapat internal di tingkat Provinsi, nanti tentu ada regulasi terhadap pelaksanaan penjualan BBM (subsidi) di Provinsi. Kita harapkan semuanya bisa tertib dalam menggunakannya (BBM subsidi), karena masih banyak masyarakat lain yang berhak membutuhkan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Taufik Nurmandia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan yang diperoleh dalam pemantauan tersebut.

“Kami tadi sudah melaksanakan pendampingan pengecekan terhadap SPBU. Apa yang ditemukan (dugaan penyalahgunaan) itu, kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengecek terlebih dahulu terhadap temuan-temuan tersebut,” pungkasnya.