Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa spa dan mandi uap kini masuk dalam kategori layanan kesehatan tradisional. Putusan ini merupakan hasil sidang atas perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menguji status hukum spa dan mandi uap yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai hiburan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, kecuali dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Menghapus Stigma Negatif
Sebelum keputusan ini, layanan spa kerap dipandang setara dengan hiburan malam seperti diskotek dan karaoke. Penggolongan ini menimbulkan stigma negatif dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan spa sebagai bentuk perawatan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan tradisional diakui sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional,” tegas Arief. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 turut memperkuat kedudukan layanan ini sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.
Manfaat Kesehatan Berbasis Kearifan Lokal
Layanan spa dianggap lebih dari sekadar hiburan, karena memadukan metode perawatan tradisional dan modern. Kombinasi terapi seperti pijat, mandi uap, aroma terapi, hingga terapi musik bertujuan menciptakan keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Dalam konteks kearifan lokal, layanan ini memiliki manfaat kesehatan yang penting,” ujar Arief.
Pajak Spa Masih Jadi Perdebatan
Meskipun telah diakui sebagai layanan kesehatan tradisional, tarif pajak tinggi terhadap spa masih menjadi sorotan. Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan pajak spa hingga 75 persen, menyamakannya dengan tempat hiburan.
MK menegaskan bahwa penentuan tarif pajak adalah kewenangan pembentuk undang-undang, sesuai Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. “Dalil bahwa pajak spa bersifat diskriminatif tidak beralasan menurut hukum,” tutup Arief.
























































