Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/1/2025) membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilkada di sejumlah daerah, salah satunya Kabupaten Kerinci.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MK menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci 2024 yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon), yaitu Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menggugat kemenangan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, dengan tuduhan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, hakim MK berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil serta dinilai tidak jelas dan kabur.
Kuasa hukum KPU Kerinci dari Kantor Hukum One Law Firm, Surya Nuswantoro, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan ini sudah diprediksi sejak awal.
Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon bersifat obscure libel (tuduhan yang tidak jelas) dan tidak memenuhi unsur gugatan yang sah.
“Malah kami berharap sidang berlanjut ke tahap pembuktian agar semakin terlihat bahwa gugatan mereka tidak berdasar. Kami yakin menang sejak awal, bahkan jika sampai tahap akhir,” ujar Surya, pengacara muda asal Jambi.
Dengan putusan ini, Monadi-Murison resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2024-2029.
“Sebagai kuasa hukum, tugas kami adalah membela KPU Kerinci. Terlepas dari siapa yang terpilih sebagai bupati, kami tetap mengucapkan selamat kepada pemenang,” tambahnya.
Surya juga menuturkan bahwa dirinya telah beberapa kali menangani perkara di MK. Namun, sengketa Pilkada kali ini menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan banyak pasangan calon serta berlangsung dalam Pemilu serentak.
“Saya dan tim sudah sering bersidang di MK. Tapi untuk sengketa Pilkada ini, tantangannya cukup unik. Sayangnya, sidang tidak berlanjut. Kalau lanjut, pasti lebih menarik,” ujarnya sambil tersenyum.
























































