Tok! MK Putuskan Mulai 2029 Pilpres dan Pilkada Tak Digelar Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) akan dipisahkan antara tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan keputusan ini, sistem “Pemilu lima kotak” yang selama ini berlaku, resmi berakhir.

Putusan MK Bertujuan Sederhanakan dan Tingkatkan Kualitas Pemilu

Putusan MK ini dituangkan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemisahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan suara dan meningkatkan kualitas pemilu. MK menekankan pentingnya memberi ruang bagi rakyat untuk fokus menilai kinerja pejabat terpilih sebelum mengikuti pemilihan berikutnya.

Pemilu Serentak Dinilai Menenggelamkan Isu Pembangunan Daerah

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa waktu pemilu presiden dan legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah membuat isu pembangunan daerah menjadi tenggelam oleh isu nasional. Menurut MK, pembangunan di tingkat lokal tak boleh dikalahkan oleh dinamika politik pusat. Pemisahan waktu pemilu memungkinkan masyarakat lebih fokus pada masalah di wilayahnya masing-masing.

Partai Politik Terjepit, Idealisme Tergerus oleh Kepentingan Elektoral

MK juga menyoroti dampak jadwal pemilu serentak terhadap pelembagaan partai politik. Rentetan pemilu yang terlalu dekat membuat partai terjebak pada pendekatan pragmatis. Partai dipaksa merekrut kandidat berbasis popularitas, bukan kualitas dan ideologi. Akibatnya, pemilu kehilangan nilai demokratis yang ideal dan menjadi ajang transaksi politik semata.

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Turun Akibat Beban Berat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tumpukan jadwal pemilu dalam waktu singkat telah menurunkan kualitas penyelenggaraan. Penyelenggara pemilu dibebani tugas berat dalam waktu sempit, lalu menghadapi masa kerja panjang tanpa kegiatan inti. Hal ini dinilai tidak efisien dan berisiko mengganggu profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu.

Pemilih Jenuh dan Kewalahan, Fokus Menurun di TPS

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa model pemilu lima kotak membuat pemilih kelelahan dan kehilangan fokus. Banyaknya calon dan keterbatasan waktu membuat kualitas pilihan menurun. MK menilai kondisi ini bertentangan dengan semangat pelaksanaan kedaulatan rakyat secara optimal.

Pemilu Daerah Akan Dilaksanakan 2–2,5 Tahun Setelah Nasional

Terkait jarak waktu pemilu, MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk kepala daerah dan DPRD dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden dan DPR/DPD. Penentuan waktunya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis tahapan pemilu.

Masa Transisi Diserahkan ke Pembentuk Undang-Undang

Soal masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur masa transisi. Hal ini termasuk masa jabatan yang sedang berjalan, yang dapat diatur melalui mekanisme konstitusional (constitutional engineering) sesuai prinsip transisional.

Pasal-Pasal UU Pemilu Dinyatakan Tidak Mengikat Bersyarat

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat. Kedua pasal tersebut harus dimaknai ulang agar selaras dengan ketentuan baru terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Pemilu Daerah Tetap Serentak, Tapi Diatur Secara Terpisah

MK juga menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi mengikat secara mutlak. Pemilu daerah tetap serentak, namun harus dilakukan dalam rentang waktu 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan serentak secara nasional, tapi tidak bersamaan dengan pemilu presiden dan legislatif.

Sumber