MK Selesaikan Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 2024

Budi Wijayanto bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo P. Condro saat menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan saat sidang pengucapan putusan, Jumat (31/1) di Gedung III MK. Foto Humas MK/Teguh

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024.

Sidang yang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025 ini mencakup pemeriksaan permohonan pemohon, jawaban KPU sebagai pihak termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, tahapan berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah suatu perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang pada 4 hingga 5 Februari 2025.

Bagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar mulai 7 hingga 17 Februari 2025.

Pada tahap ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli.

Untuk sengketa pemilihan gubernur, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wali kota, jumlah maksimalnya adalah empat orang.

Dalam rangka memastikan kelancaran persidangan, MK telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan jalannya sidang.

Rapat koordinasi yang digelar pada 31 Januari 2025 membahas strategi pengamanan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan aman.

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menegaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4–5 Februari adalah untuk perkara yang tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Oleh karena itu, pengamanan maksimal diperlukan guna memastikan ketertiban.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, menyatakan bahwa pihaknya telah membagi tanggung jawab pengamanan dalam tiga wilayah koordinasi: Korwil A untuk Jawa dan Sumatera, Korwil B untuk Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT, serta Korwil C untuk Maluku dan Papua.

Selain itu, pengamanan diperketat di titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun di area luar MK.

Dengan koordinasi ini, MK berharap persidangan berjalan dengan aman, tertib, serta tetap memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.